Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Kualitas Putusan MA Dipertanyakan

Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Kualitas Putusan MA Dipertanyakan

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 14:21 WIB
Frans Hendra Winata (hasan/detikcom)
Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan lepas dari jeratan hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Putusan lepas ini menimbulkan pertanyaan terhadap kualitas putusan MA itu.

"Ada persoalan prosedur, semakin banyak PK diterima dan membalikan putusan kasasi MA, membuktikan putusan MA kurang berkualitas," kata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta dalam diskusi 'Kontroversi Putusan PK Sudjiono Timan' di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).

Menurut Frans, PK sebagai upaya hukum luar biasa dengan syarat yang sangat ketat. Namun PK Timan diterima oleh MA padahal Timan tak menghadiri PK yang dimohonkan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau luar biasa, ya harus ada yang luar biasanya. Yang dikatakan sangat ketat ini kenapa sampai diterima PK Timan?" ujar Frans.

Timan mengkorupsi uang negara BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2 triliun. Timan yang juga pernah dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sempat dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara namun tak pernah dijalani Timan dan memilih kabur hingga kini.

"DPO 9 tahun. Agak aneh kenapa ini berlanjut. Bisa menimbulkan suatu polemik, padahal terpidana harus hadir saat mengajukan PK," kata Frans mengakhiri pembicaraan.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads