"Ada persoalan prosedur, semakin banyak PK diterima dan membalikan putusan kasasi MA, membuktikan putusan MA kurang berkualitas," kata anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winarta dalam diskusi 'Kontroversi Putusan PK Sudjiono Timan' di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).
Menurut Frans, PK sebagai upaya hukum luar biasa dengan syarat yang sangat ketat. Namun PK Timan diterima oleh MA padahal Timan tak menghadiri PK yang dimohonkan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timan mengkorupsi uang negara BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2 triliun. Timan yang juga pernah dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sempat dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dengan hukuman pidana 15 tahun penjara namun tak pernah dijalani Timan dan memilih kabur hingga kini.
"DPO 9 tahun. Agak aneh kenapa ini berlanjut. Bisa menimbulkan suatu polemik, padahal terpidana harus hadir saat mengajukan PK," kata Frans mengakhiri pembicaraan.
(vid/asp)