Kantongi Kerugian Hambalang, KPK Segera Panggil & Tahan Andi Mallarangeng

Kantongi Kerugian Hambalang, KPK Segera Panggil & Tahan Andi Mallarangeng

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 14:00 WIB
Jakarta - KPK telah mengantongi data kerugian negara dari BPK mengenai proyek Hambalang. Lembaga antikorupsi tersebut segera memanggil dan menahan tersangka eks Menpora Andi Mallarangeng.

"Dengan diterimanya data kerugian negara, akan mempercepat proses penyelesaian kasus Hambalang. Termasuk kapan dilakukan upaya penahanan," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/9/2013).

Abraham mengatakan di KPK seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkasnya lengkap, akan dilakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan dengan lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penjadwalan pemanggilan kami taat terhadap urutan. Kita akan memanggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," kata Abraham.

BPK resmi mengumumkan kerugian final proyek Hambalang. Jumlahnya Rp 463,6 miliar sama seperti jumlah kerugian negara indikatif dalam audit tahap II.

(fjr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads