"Saya rasa seluruh dunia pun tahu, sampah bisa jadi duit. Kalau saya dan Pak Gubernur mau yang lebih sederhana. Kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sampah," kata Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama dalam sambutannya di Plaza Bapindo, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2013).
Hal ini disampaikan pria yang kerap disapa Ahok dihadapan 100 orang pengelola kawasan komersil yang mengikuti acara 'Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2013 Bussiness to Bussiness'. Ia menginginkan jika tahun depan tidak ada APBD yang dikeluarkan untuk pengelolahan sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Kebersihan DKI Jakarta saat ini terus mensosialisasikan Perda Pengolahan Sampah dikalangan warga dan perusahaan yang ada di Jakarta. Pengusaha kawasan komersil dan kompleks perumahan mewah nantinya dapat mengelola sampahnya sendiri.
Pemikiran ini berdasarkan dari besarnya jumnlah pungutan yang harus dikeluarkan para pengusaha atau pemilik rumah di kawasan mewah kepada pengelola. Sedangkan yang beroperasi sebagian besar adalah petugas Dinas Kebersihan Jakarta.
Selain itu, pengusaha kawasan komersil juga kerap mempermasalahkan retribusi yang dikeluarkan untuk Pemprov DKI namun tetap harus membayar pihak ketiga yang menjadi pengelola sampah. Nantinya, para pemilik kawasan komersil dan perumahan elite tidak perlu membayar retribusi kepada pemprov DKI selama tidak membuang sampah di Bantar Gebang. Mereka baru akan dikenakan biaya jika membuang sampah di Bantar Gebang.
"Saya harap bapak-bapak bisa membantu saya dengan urusan sampah ini. Dengan perda ini, semuanya akan untung. Kalau kata orang Arab, Manjadda Wajadda," tutup Ahok disambut tepuk tangan para undangan.
(bil/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini