"Mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo sekadar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan menjadi 3 tahun penjara," putus majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, seperti dilansir website MA, Rabu (4/9/2013).
Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Bachtiar AMS, Djohan Affandi dan Sumanto. Ketiganya menilai tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar yang menghapuskan kesalahan Hadi yaitu akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut PT Semarang, hukuman 2 tahun terlalu ringan dan belum sesuai rasa keadilan. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat mengingat jumlah korban 9 orang meninggal dunia, 4 luka berat dan 3 luka ringan.
"Serta belum ada perdamaian secara tertulis dari pihak keluarga," tulisnya.
Kecelakaan maut itu terjadi saat Hadi membawa 17 penumpang dengan tujuan membuat e-KTP pada 11 Juni 2012 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat melintas di Dusun Karangturi, Desa Turus, Kemiri, Purworejo, kendaraan tersebut masuk jurang sedalam 25 meter.
Akibatnya, 9 orang penumpang tewas yaitu Tuwarno, Sariyah, Turiman, Yatinah, Sukamin, Disem, Barsih dan Sumarni. Sedangkan 8 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Mereka yaitu Hadi Wiyono, Winsiyati, Dwi Astuti, Roisah, Ririn Oktavia, Jumaisah dan Misiyati.
Pada 14 Januari 2013, PN Purworejo dengan ketua majelis hakim Endi Nurindra Putra dengan hakim anggota Mardiana Sari dan Christian Wibowo menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
(asp/nrl)