Sekjen PBB Ingatkan Aksi ke Suriah Tak Bisa Dilakukan Tanpa Mandat DK PBB

Sekjen PBB Ingatkan Aksi ke Suriah Tak Bisa Dilakukan Tanpa Mandat DK PBB

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 10:58 WIB
Ban Ki-mooon (AFP)
New York, - Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon mengingatkan hanya Dewan Keamanan PBB yang bisa mengizinkan penggunaan kekuatan terhadap Suriah, terkait serangan kimia bulan lalu. Hal ini disampaikan Ban di tengah rencana Amerika Serikat untuk melancarkan aksi militer ke Suriah.

"Seperti yang telah berulang kali saya katakan, Dewan Keamanan punya tanggung jawab utama untuk perdamaian dan keamanan internasional," kata Ban di markas utama PBB di New York, AS seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (4/9/2013).

"Penggunaan kekuatan hanya sah jika dilakukan untuk mempertahankan diri sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB dan atau ketika Dewan Keamanan menyetujui tindakan tersebut," imbuh pemimpin badan dunia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ban juga menekankan, dirinya menentang militerisasi dalam konflik Suriah dan bersikeras untuk adanya solusi politik. Diingatkannya, serangan militer terhadap Suriah bisa menimbulkan kekacauan dan pertumpahan darah yang lebih parah di negara Arab tersebut.

"Saya memperhatikan argumen bahwa aksi diperlukan untuk mencegah penggunaan senjata kimia di masa mendatang. Namun disaat yang sama, kita harus mempertimbangkan dampak langkah hukuman terhadap upaya-upaya untuk mencegah pertumpahan darah berikutnya dan memfasilitasi resolusi politik dari konflik ini," tandas Ban.

Seruan untuk melancarkan aksi militer ke Suriah kian gencar setelah oposisi Suriah menuduh pemerintah Rusia melancarkan serangan kimia ke basis-basis pemberontak di dekat Damaskus. Menurut oposisi, serangan kimia pada 21 Agustus itu menewaskan lebih dari 1.300 orang termasuk ratusan anak-anak.

Tuduhan ini dibantah keras oleh rezim Presiden Suriah Bashar al-Assad. Pemerintah Assad bahkan menuding para pemberontak yang bertanggung jawab atas serangan kimia itu.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads