"Intinya kita tetap menghormati proses hukum," jelas Timur di sela-sela sertijab Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).
Lebih lanjut Timur tak berkomentar soal keputusan Polri pada Djoko, termasuk bagaimana nasib mantan Kakorlantas itu. Djoko masih menerima gaji sebagai jenderal bintang dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.
(sip/ndr)