Ini Kata Kapolri Soal Vonis 10 Tahun Irjen Djoko

Ini Kata Kapolri Soal Vonis 10 Tahun Irjen Djoko

- detikNews
Rabu, 04 Sep 2013 10:53 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo bicara soal vonis 10 tahun Irjen Djoko Susilo. Timur menegaskan pihaknya, menghormati proses hukum pada Djoko.

"Intinya kita tetap menghormati proses hukum," jelas Timur di sela-sela sertijab Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/9/2013).

Lebih lanjut Timur tak berkomentar soal keputusan Polri pada Djoko, termasuk bagaimana nasib mantan Kakorlantas itu. Djoko masih menerima gaji sebagai jenderal bintang dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makasih ya," jelas Timur sambil masuk ke mobilnya.

Irjen Djoko dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu jenderal bintang dua ini juga melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan juga Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana yang sama.

(sip/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads