"Pansel sepakat untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta, semulai dimulai 9 September ditutup 11 September 2013, diperpanjang menjadi dimulai 5 September dan ditutup 12 September 2013," bunyi siaran pers dari Kemenkum HAM yang diterima redaksi, Rabu (4/9/2013).
Keputusan memperpanjang masa pendaftaran ini diambil setelah panitia seleksi (pansel) menggelar rapat pada Selasa, 3 September 2013. Rapat yang dipimpin langsung Wamenkum HAM Denny Indrayana itu dihadiri oleh anggota Pansel yaitu Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Irjen Kemenkumham Agus Sukiswo, Abdullah Hehamahua, Imam B Prasodjo, Prof Saldi Isra, dan Dirjen HAM Prof Harkristuti Harkrisnowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansel juga menyesuaikan syarat pendidikan bagi peserta yang semula berpendidikan serendah-rendahnya S2 menjadi S1. Kedua keputusan penting tersebut diambil dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta potensial untuk ikut berkompetisi dalam seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan," demikian keterangan dalam siaran pers.
Menurut salah satu anggota Pansel, Saldi Isra, perubahan syarat pendaftaran boleh dilakukan sepanjang perubahan syarat tersebut tidak memberatkan peserta dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Saldi menyampaikan bahwa dengan perubahan syarat tersebut, seleksi terbuka Dirjen Pemasyarakatan akan lebih kompetitif karena peserta yang akan mendaftar diharapkan menjadi lebih banyak.
"Dengan makin kompetitifnya seleksi, kandidat terpilih nantinya tentu yang terbaik, memiliki integritas dan kapasitas untuk memimpin jajaran Pemasyarakatan ke depan menjadi lebih baik," ujar Saldi.
Bila Anda memenuhi kualifikasi dan tertantang untuk mengikuti seleksi, silakan kunjungi situs resmi www.kemenkumham.go.id untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
(trq/fiq)