Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Irjen Djoko dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman ini terbilang jauh dari tuntutan jaksa yang menginginkan pria beristri tiga ini dihukum 18 tahun penjara.
Meski demikian, pihak Djoko akan mengajukan banding. Kuasa hukum Djoko keberatan dengan masa hukuman dan perampasan sejumlah aset yang jumlahnya mencapai Rp 125 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 5 fakta menarik di balik vonis 10 tahun Irjen Djoko:
1. Irjen Djoko Tak Dibebani Uang Pengganti
|
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Selasa (3/9/2013), hakim hanya membebankan hukuman pidana badan selama 10 tahun. Selain itu hakim juga membebankan denda Rp 500 juta.
Padahal, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Menurut hakim anggota Anwar, majelis sudah menyatakan harta kekayaan Djoko terbukti berasal dari korupsi. Seluruh aset yang dibeli Djoko adalah hasil korupsi. Dan itu semua sudah disita oleh KPK.
"Atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum terhadap aset-aset tersebut akan dinyatakan majelis hakim akan dirampas untuk negara," kata Anwar dalam pertimbangan hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Dengan perampasan itu, majelis berkesimpulan telah ada pengembalian kerugian negara dari Djoko. "Maka tidak adil jika masih harus dikenakan tambahan berupa uang pengganti," tandasnya.
"Harus dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti," sambungnya lagi.
2. Total Aset Irjen Djoko yang Disita Senilai Rp 125 M
|
"Nilai total aset yang telah disita, nilai bukunya Rp 125 miliar, kalau berdasarkan NJOP, tapi kalau berdasar harga pasar ya bisa sampai 200-an miliar," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Menurut Bambang, semua aset itu akan dirampas oleh negara setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Seluruh aset yang disita dianggap terkait dengan kasus TPPU Irjen Djoko.
"KPK yang menyita, negara yang merampas," jelas Bambang.
Selain itu, hakim juga meminta KPK untuk mengembalikan aset yang dinilai tak terkait dengan kasus.
3. Irjen Djoko Terbukti Terima Rp 7 M Terkait Proyek BPKB
|
Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
"Terdakwa juga menerima uang Rp 7 miliar terkait pengadaan BPKB dari PT Pura Agung Utama melalui Kompol Legimo," kata hakim anggota Anwar.
Namun persoalan proyek BPKB itu tidak dibahas secara detail oleh majelis. Hanya soal Rp 7 miliar saja yang masuk dalam pertimbangan hakim.
4. Primkopol Hingga Irwasum Mabes Polri Disebut Hakim Terima Uang
|
Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Hakim anggota Ugo membeberkan pada 13 Januari 2011, Direktur PT CMMA Budi Susanto memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang agar mengirim uang Rp 8 miliar kepada Primkopol Ditlantas Mabes Polri.
Pada tanggal yang sama, Budi juga meminta kembali Rp 4 miliar. Rinciannya untuk dirinya Rp 2 miliar dan Djoko Rp 2 miliar.
14 Januari 2011, Budi kembali meminta Sukotjo agar mengirimkan Rp 7 miliar kepada Primkopol melalui Bank Mandiri. Tujuannya agar PT CMMA bisa mendapatkan proyek itu.
"Berikan juga kepada Gusti Ketut Gunawan, Wakil Ketua tim pre audit Rp 50 juta," kata Ugo.
Ada juga uang yang minta dikirimkan Sukotjo kepada Irwasum sebesar Rp 1 miliar. Tujuannya agar dibagikan kepada tim pre audit dan khusus kepada ketua tim audit sebesar Rp 500 juta.
KPK merespon cepat penyebutan oleh hakim. Pimpinan KPK akan segera mengadakan rapat untuk membahas hal itu.
"Pimpinan akan segera rapat dan berdiskusi untuk membahas hal itu," kata wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
5. Pandangan Hakim Soal Hak KPK Menyidik Pencucian Uang Irjen Djoko
|
"Penyidik pada KPK berwenang lakukan penyidikan dan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan sebelum UU No 8 Tahun 2010," kata hakim anggota Ugo.
UU yang baru tidak mengatur secara tegas apakah tindak pidana sebelum UU itu lahir bisa digabung atau tidak. Akhirnya, kondisi itu bisa menjadi ruang masuk KPK untuk mengusut kasus itu.
Dengan penggabungan itu, proses peradilan yang cepat dan efisien diharapkan dapat diberlakukan.
Masalah kewenangan ini pernah dipersoalkan tim kuasa hukum Irjen Djoko. Mereka menilai yang berhak mengusut pencucian uang itu adalah Kejaksaan Agung.
Halaman 2 dari 6