"Aku pikir ini bisa jadi yurisprudensi, terutama aspek penyitaan dari harta-harta sebagai konsekuensi dari terbuktinya TPPU," kata anggota Komisi III DPR Eva Sundari, saat dihubungi, Selasa (3/9/2013) malam.
Eva berharap ke depannya jaksa KPK konsisten untuk berani menggunakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk para koruptor. Politikus PDIP ini yakin, jika TPPU konsisten digunakan, akan ada efek jera bagi koruptor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolega Eva di Komisi III, Trimedya Pandjaitan juga menyambut baik vonis itu. Terlepas dari angka 10 tahun yang ramai diperbincangkan, Trimedya menilai vonis bersalah Djoko sebagai keberhasilan KPK menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan jenderal polisi aktif.
"Jelas ini, jangan dilihat itu (vonisnya) nya. Kedua ini suatu langkah yang baik dari KPK, di mana jenderal bintang aktif dan Pak DS ini, salah satu meteor juga tetapi bisa ditangkap hingga putusan. (DS) Salah satu yang menonjol dia (di Polri), dan ini pelajaran berat, bahwa KPK tidak berani menyentuh polisi dan tentara, ternyata berani kan," ujarnya.
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi PAN Taslim Chaniago merasa belum puas dengan putusan hakim untuk Irjen Djoko. Dia berharap KPK mengajukan banding.
"Hakim tipikor belum paham dalam melakukan pemberantasan tipikor. Menurut saya ini merusak rasa keadilan masyarakat. Saya berharap KPK mengajukan banding terhadap putusan DS," ujarnya.
(trq/trq)