"Nilai total aset yang telah disita, nilai bukunya Rp 125 miliar, kalau berdasarkan NJOP, tapi kalau berdasar harga pasar ya bisa sampai 200-an miliar," ujar wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
Menurut Bambang, semua aset itu akan dirampas oleh negara setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Seluruh aset yang disita dianggap terkait dengan kasus TPPU Irjen Djoko.
"KPK yang menyita, negara yang merampas," jelas Bambang.
Dari seluruh aset yang telah disita KPK, majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan tiga barang karena tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko. Ketiga aset yang dikembalikan yakni :
1. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel, HGB atas nama Bun Yani. "Oleh karena tanah tersebut di persidangan dibeli tahun 2001 sebelum UU 15/2002 tentang TPPU, untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi," papar Anwar.
2. 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. "Dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
3. 1 mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepada yang bersangkutan.
(kha/trq)