"Dan untuk menjadi momentum bagi terdakwa agar dimasa yang akan datang dapat perbaiki perbuatannya sehingga ke depan dapat menjadi warga negara yang lebih berintrospeksi," kata hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Anwar mengatakan itu masih dalam rangkaian pembacaan putusan Djoko. Irjen Djoko Susilo sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar beralasan, hukuman pidana bukan untuk balas dendam. Namun hukuman ini diharapkan bisa menjadi efek jera terhadap masyarakat.
(fjr/fjr)