Pengadilan Mesir Perintahkan Tutup Al-Jazeera dan TV Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Perintahkan Tutup Al-Jazeera dan TV Ikhwanul Muslimin

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 17:23 WIB
Mohamed Morsi (AFP)
Kairo, - Pengadilan Kairo, Mesir memerintahkan penutupan empat stasiun televisi, termasuk Al-Jazeera Mesir dan Ahrar 25, jaringan TV milik Ikhwanul Muslimin.

Dua saluran lain yang akan ditutup adalah siaran Islamis, Al-Yarmuk dan Al-Quds. Demikian putusan pengadilan seperti dilansir kantor berita AFP, Selasa (3/9/2013).

Perintah penutupan ini terjadi sehari setelah siaran Islamis, Al-Hafez diperintahkan ditutup, menyusul tuduhan bahwa media itu telah "menyulut kebencian" terhadap umat Kristen Koptik dan "mengganggu persatuan nasional".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahrar 25 termasuk di antara sejumlah jaringan Islamis yang dihentikan siarannya, tak lama setelah penggulingan Presiden Mesir Mohamed Morsi pada 3 Juli lalu.

Sebelumnya, otoritas Mesir mengusir tiga jurnalis asing yang bekerja sebagai pekerja lepas untuk Al-Jazeera Mubasher Misr yang berkantor pusat di Doha, Qatar. Otoritas Mesir menuduh media Al-Jazeera Mubasher Misr bias dalam laporannya tentang kudeta yang menggulingkan Morsi.

(ita/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads