"Kalau soal puas, jelas tidak puas. Karena putusannya tidak sampai 2/3 dari tuntutan. Tapi kami akan pelajari dulu," ujar jaksa KMS Roni di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Irjen Djoko selama 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 32 miliar yang merupakan jumlah anggaran Simulator SIM yang dikorupsi oleh Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dengan bebasnya uang pengganti. Juga dengan keterangan masih-masing pihak dalam kaitannya dengan Pasal 55," kata Roni.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, Selasa (3/9/2013), hakim hanya membebankan hukuman pidana badan selama 10 tahun. Selain itu hakim juga membebankan denda Rp 500 juta.
Padahal, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dalam proyek pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
(mok/fjr)