Persidangan digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Tangerang, Selasa (3/9/2013) sekitar pukul 16.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evalina kembali membacakan dakwaan sesuai dengan apa yang telah disampaikan pada sidang perdana.
"Sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP dan menurut jaksa sudah sesuai dengan syarat formil dan jaksa bila tersangka sudah dianggap cukup bukti," ujar kuasa hukum Abdul Muhyi, Zainal Abidin saat ditemui seusai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini belum dihadirkan, tapi nanti pasti akan dihadirkan jaksa," jelas Zainal.
Sore ini ruang sidang kembali dipenuhi sanak saudara Neneng Nurhasanah (22). Walau tidak seramai sidang pertama dan kedua, keluarga Neneng tetap setia mendampingi anak mereka.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Abdul Muhyi tidak terlihat hadir. Padahal sebelumnya kuasa hukum menjanjikan bahwa Abdul akan menghadiri sidang hari ini.
"Muhyi saat ini sedang tidak enak badan. Makanya tidak bisa hadir," terang Zainal.
Sementara Neneng hadir dengan mengenakan pakaian tahanan, kerudung dan bercadar. Selama persidangan Neneng lebih banyak tertunduk dan memainkan jemarinya.
"Sidang akan dilanjutkan kembali pada 10 September dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Edi Supriyanto sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
(rni/rmd)