Hakim: Harta Rp 54 M Tak Sesuai dengan Penghasilan Irjen Djoko

Sidang Vonis Irjen Djoko

Hakim: Harta Rp 54 M Tak Sesuai dengan Penghasilan Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 16:22 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo tidak dapat membuktikan kekayaannya pada tahun 2003-2010 bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Saat itu total kekayaan Djoko Rp 54,6 miliar dan US$ 60 ribu.

"Terdakwa tidak dapat membuktikan kekayaan tersebut bukan hasil tindak pidana," kata hakim anggota Anwar membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Harta kekayaan itu tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri pada 2003-Oktober 2010 yakni Rp 407, 136 juta. "Dan penghasilan gaji di luar Polri hingga 2010 dalam LHKPN seluruhnya Rp 1,2 miliar," sebutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim berpendapat harta kekayaan milik terdakwa pada tahun 2003-2010 berjumlah Rp 54,625 miliar tidak sesuai dengan penghasilan terdakwa sebagai anggota Polri. Maka harta kekayaan terdakwa patut diduga hasil tindak pidana korupsi," imbuh Anwar.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads