Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Majelis berkesimpulan, sejak tahun tahun 2003-2010, harta Djoko termasuk mobil, tanah dan rumah, SPBU hingga apartemen ditaksir mencapai Rp 54,625 miliar. Selain itu ada juga uang sebesar US$ 60 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat dikualifisir harta kekayaan patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Anwar.
(mok/fjr)