"Penyegelan yang kita lakukan sesuai prosedur," ujar Manajer PD Pasar Jaya untuk kawasan Hayam Wuruk Indah Lindeteves, Abdul Aziz ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2013).
Menurut Abdul, 14 toko yang disegel itu adalah toko yang belum memperpanjang masa sewa. Padahal masa sewa habis sejak awal 2013 kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum penyitaan dilakukan pada Senin kemarin, kata Abdul, PD Pasar Jaya juga sudah menempuh prosedur awal. Pemberitahuan sudah dilakukan.
"Kita juga sudah bikin SP, 1, 2, dan 3 sampai kita akhirnya melakukan penyegelan," kata Abdul.
Bagi para penyewa yang rukonya disegel, bisa mendapatkan kiosnya kembali jika sudah membayar perpanjangan sewa.
(fjr/try)