PD Pasar Jaya: Penyegelan Ruko di Hayam Wuruk Sudah Sesuai Prosedur

PD Pasar Jaya: Penyegelan Ruko di Hayam Wuruk Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 16:08 WIB
Jakarta - PD Pasar Jaya menyegel 14 ruko yang berada di kawasan Hayam Wuruk Indah Lindeteves karena ada penunggakan pembayaran adminstrasi. Pihak BMUD tersebut menyatakan penyegelan sudah sesuai dengan prosedur.

"Penyegelan yang kita lakukan sesuai prosedur," ujar Manajer PD Pasar Jaya untuk kawasan Hayam Wuruk Indah Lindeteves, Abdul Aziz ketika dikonfirmasi, Selasa (3/9/2013).

Menurut Abdul, 14 toko yang disegel itu adalah toko yang belum memperpanjang masa sewa. Padahal masa sewa habis sejak awal 2013 kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah bayar ya tidak masalah dalam hal sewa. Yang disegel itu toko yang belum bayar sewa," kata Abdul.

Sebelum penyitaan dilakukan pada Senin kemarin, kata Abdul, PD Pasar Jaya juga sudah menempuh prosedur awal. Pemberitahuan sudah dilakukan.

"Kita juga sudah bikin SP, 1, 2, dan 3 sampai kita akhirnya melakukan penyegelan," kata Abdul.

Bagi para penyewa yang rukonya disegel, bisa mendapatkan kiosnya kembali jika sudah membayar perpanjangan sewa.

(fjr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads