Polresta Sorong Tangkap 3 Pelaku Makar Pendirian Negara Papua Barat

Polresta Sorong Tangkap 3 Pelaku Makar Pendirian Negara Papua Barat

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 15:51 WIB
Jakarta - Tiga orang warga Sorong yang diduga melakukan tindak pidana makar ditangkap aparat kepolisian Sorong Kota. Hasil sementara penyidikan, mereka telah mendirikan Negara Federal Papua Barat.

Kapolres Sorong Kota AKBP Harry Goldenhardt menuturkan, kronologi pengungkapan tersebut bermula ketika sekelompok warga mengajukan izin menggelar sebuah acara di Aula Maranatha, Sorong Kota. Izin dilayangkan pada Rabu (28/8/2013) pekan lalu. Sementara acara sendiri dilangsungkan pada Jumat (30/8).

Saat pengajuan izin tersebut, Kapolres mengundang Dewan Adat Papua (DAP) guna mendengarkan materi acara yang akan dilangsungkan. "Dari paparan tersebut mereka akan menggelar ibadah sekaligus menyambut kedatangan Freedom Flotilla," kata Harry di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian akhirnya memberikan izin untuk terselengaranya acara tersebut. Kepolisian pun menyiapkan sejumlah personel untuk menjaga keamanan jalannya acara sesuai surat pemberitahuan yang diterima.

Jumat (30/8) pagi waktu setempat acara berjalan lancar hingga pukul 17.00 WIB. Namun, baru pada pukul 17.30 WIB aparat dikejutkan dengan pengibaran bendera Bintang Kejora di dalam aula tempat acara digelar.

"Pengibaran dilakukan ketua DAP, inisial AS. Saya langsung turun ke lapangan dan meminta mereka ke Polres untuk dimintai keterangan bersama dua tokoh lainnya YG dan SK," kata Harry.

Pemeriksaan berjalan. Kepada penyidik, AS menyatakan bila mereka sudah mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat. "Strukturnya ada Presiden, ada lambang negara. Kapolda-nya juga ada," ujar Harry.

Dari penuturan AS, Presiden yang diklaim sebagai pemimpin dari kelompok mereka tengah ditahan di Lapas Abepura. "Intinya mereka ingin memisahkan diri dari NKRI," ujarnya.

Harry tidak mengetahui sejak kapan mereka mendeklarasikan negara federal yang mereka maksudkan. "Saya tidak tahu, tapi yang pasti itu sudah ada," kata Harry.

Meski ditetapkan tersangka atas pelanggaran pasal 106 KUH Pidana tentang makar, polisi tidak melakukan penahanan kepada para tersangka. Menurut Harry, langkah tersebut dilakukan karena para tersangka dianggap kooperatif dan akan tunduk siap diproses hukum.

Selain itu, tidak ditahannya para tersangka adalah bentuk dari permintaan keluarga yang meminta kepolisian tidak menahan mereka.

"Karena mereka tulang punggung keluarga, karena kalau ditahan mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga," jelas Harry.

Freedom Flotila West Papua (FFWP) dijadwalkan akan tiba dari pelayarannya dari Australia ke Papua pertengahan September 2013. Tujuan pertama kapal yang disebut membawa misi perdamaian itu adalah menuju ke Merauke dan menyisir perairan Papua dan tiba di dermaga Sorong.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads