Hakim: KPK Berhak Menyidik dan Menuntut Pencucian Uang Sebelum Tahun 2010

Sidang Vonis Irjen Djoko

Hakim: KPK Berhak Menyidik dan Menuntut Pencucian Uang Sebelum Tahun 2010

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 15:30 WIB
Jakarta - Majelis Pengadilan Tipikor akhirnya memberi pandangan soal perdebatan boleh tidaknya KPK menyidik dugaan pencucian uang sebelum UU No 8 Tahun 2010 lahir. Diputuskan KPK berhak menyidik dan melakukan penuntutan.

Fakta hukum itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).

"Penyidik pada KPK berwenang lakukan penyidikan dan penuntut umum melakukan penuntutan terhadap dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan sebelum UU No 8 Tahun 2010," kata hakim anggota Ugo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU yang baru tidak mengatur secara tegas apakah tindak pidana sebelum UU itu lahir bisa digabung atau tidak. Akhirnya, kondisi itu bisa menjadi ruang masuk KPK untuk mengusut kasus itu.

Dengan penggabungan itu, proses peradilan yang cepat dan efisien diharapkan dapat diberlakukan.

Masalah kewenangan ini pernah dipersoalkan tim kuasa hukum Irjen Djoko. Mereka menilai yang berhak mengusut pencucian uang itu adalah Kejaksaan Agung.

Hingga pukul 15.30 WIB, sidang pembacaan vonis masih berlangsung.

(mok/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads