"SS ditangkap atas kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (3/9/2013).
Kasus tersebut terungkap pada tanggal 14 Juli 2013 lalu. Dalam pengungkapan itu, BNN berhasil mengamankan 2 kurir yaitu I dan JS. Keduanya ditangkap setelah melakukan serah terima sabu atas perintah seseorang berinisial B di sebuah mobil di kawasan Afdellinh Alaras Desa Pondok XII, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial M di Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumirat mengatakan berdasarkan informasi kedua tersangka, pihaknya menangkap SS pemilik kapal. Menurutnya, SS ditelepon oleh warga Malaysia.
"SS ditelepon seseorang dari Malaysia untuk mengambil barang di tengah laut dengan upah sebesar Rp 35 juta per kilogram," jelasnya.
Dalam pengungkapan ketiga tersangka menggunakan topeng dan baju tahanan BNN. SS mengaku tidak mengenal dan belum pernah bertatap muka dengan warga Malaysia tersebut.
"Saya nggak kenal, dia cuma telepon dan bilang ngambil barangnya di tengah laut malam-malam pakai lampu," tuturnya.
SS mengaku pasrah, karena dirinya tidak mengetahui kalau di kapalnya terdapat barang haram tersebut. Sebagai pemilik kapal dirinya sehari-sehari bekerja sebagai nelayan.
"Saya nggak tahu apa-apa karena disuruh ambil, ya sekarang mau gimana lagi. Tiap hari saya nyari ikan," tandasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 aya (2), UU nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(edo/rmd)