Hakim: Irjen Djoko Terbukti Terima Duit Rp 32 M

Sidang Vonis Irjen Djoko

Hakim: Irjen Djoko Terbukti Terima Duit Rp 32 M

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 15:11 WIB
Jakarta - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terbukti menerima duit Rp 32 miliar. Uang ini diterima dari PT CMMA, perusahaan yang mengerjakan proyek driving simulator roda dua dan roda empat.

"Terdakwa telah terbukti menerima uang dari Budi Susanto (PT CMMA) Rp 32 miliar," kata hakim anggota Ugo membacakan analisa yuridis dari putusan Djoko di Pengadilan Tipikor, Selasa (3/9/2013).

Pemberian duit ini diberikan dua tahap yakni Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar. Hakim anggota M Samiadji mengatakan, duit Rp 30 miliar diberikan dalam 4 kardus sepekan setelah dikeluarkannya surat perintah membayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa memanggil Legimo di ruang kerja. Terdakwa bilang akan ada titipan jadi Legimo diminta tidak pulang dulu," papar Hakim Samiadji.

Sorenya, staf Budi Susanto menemui Legimo dengan membawa kardus berisi uang tersebut. "Keesokan harinya Legimo menyerahkan uang dalam 4 kardus ke terdakwa," ujar Samiadji.

Saat ini hakim anggota masih membacakan dakwaan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads