"Masih berproses dan sekarang dalam tahap merampungkan," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran, di Auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).
"Mungkin pertengahan bulan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hercules Boyamin Saiman mengatakan pihaknya yakin bila penuntut umum akan mengembalikan berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Hercules dengan kejahatan asal pemerasan.
"Karena kasus yang mendasari adalah perdata murni terkait upah kerja pengamanan komplek lahan ruko dan perjanjian upah kerja dilengkapi dengan perjanjian tertulis," ujar Boyamin kepada detikcom.
(ahy/rmd)