Pemilih yang Tak Tercantum dalam DPT akan Masuk Daftar Pemilih Khusus

Pemilih yang Tak Tercantum dalam DPT akan Masuk Daftar Pemilih Khusus

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 13:05 WIB
Jakarta - Bagi masyarakat yang belum tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan tetap bisa mengikuti Pemilu 2014 nanti. Nama mereka akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus.

"Kalau pemilih yang belum terdaftar, dia ada satu fasilitas yang diberikan UU nomor 8 tahun 2012, bahwa mereka akan didaftar dalam daftar pemilih khusus," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik di acara Sosialisasi Pers di hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).

Husni mengatakan pendaftaran daftar pemilih khusus nantinya diselenggarakan beberapa hari sebelum pemungutan suara. "Jadi tiga hari sebelum pemungutan suara, jadi waktunya panjang," ujar Husni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husni mengatakan, nantinya KPU juga akan melakukan proses pemutakhiran datanya per bulan atau dua bulan sekali dengan meminta laporan kepada KPU Provinsi. Karena untuk pendataan terhadap pemilih khusus itu kewenangannya ada di KPU Provinsi.

"Kalau untuk penetapan PT kewenangannya ada di KPU kabupaten-kota. Jadi mereka berbagi, kami akan secara reguler meminta data perkembangan dari KPU Provinsi. Kami punya target bahwa data pemilih khusus ini akan minimalis, semakin dekat ke 0 semakin bagus," ujar Husni.

Husni menambahkan, kalau pemilih tambahan merupakan pemilih yang terdaftar dalam DPT pada satu TPS tapi dia tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemungutan suara di TPS tempat dia terdaftar. "Sehingga ada kebutuhan pindah memilih, pindah memilih inilah yang disebut pemilih tambahan," imbuh Husni.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads