"Sejak saat itu (pemberitaan awal), kami telah menegaskan ini agar diselesaikan, agar segera ada solusi," kata anggota komisi VIII Hidayat Nur Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Hidayat, pungutan liar di KUA itu ada, bukan karena keinginan penghulu. Tapi terkadang penghulu hanya mengikuti sistem yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menambahkan, sebagai kementerian yang bergerak di bidang keagamaan, harusnya Kemenag mampu menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. "Inginnya kami Kemenag itu menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Akhir tahun 2012 lalu, Inspektorat Jenderal Kemenag M Jasin memperkirakan nilai pungli dari biaya pernikahan oleh petugas KUA sebesar Rp 1,2 triliun. Hingga kini belum ada solusi resmi yang disampaikan oleh kementerian Agama.
(rna/fjr)