Komisi VIII Desak Kemenag Ungkap Pungli di KUA

Komisi VIII Desak Kemenag Ungkap Pungli di KUA

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 13:02 WIB
Jakarta - Pungutan liar dan indikasi korupsi di lingkungan Kementerian Agama yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun per tahun kembali disorot. Komisi VIII DPR meminta kasus tersebut dicarikan jalan keluarnya.

"Sejak saat itu (pemberitaan awal), kami telah menegaskan ini agar diselesaikan, agar segera ada solusi," kata anggota komisi VIII Hidayat Nur Wahid, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Menurut Hidayat, pungutan liar di KUA itu ada, bukan karena keinginan penghulu. Tapi terkadang penghulu hanya mengikuti sistem yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu pernah ada solusi. Oke pembayaran Rp 30 ribu tetap, hanya saja negara harus membayar transportasi penghulu dan gaji lemburnya (jika bekerja di akhir pekan), belum mucul di APBN yang diajukan Kemenag di 2014," ujar politikus PKS itu.

Hidayat menambahkan, sebagai kementerian yang bergerak di bidang keagamaan, harusnya Kemenag mampu menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi. "Inginnya kami Kemenag itu menjadi contoh terdepan dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Akhir tahun 2012 lalu, Inspektorat Jenderal Kemenag M Jasin memperkirakan nilai pungli dari biaya pernikahan oleh petugas KUA sebesar Rp 1,2 triliun. Hingga kini belum ada solusi resmi yang disampaikan oleh kementerian Agama.



(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads