Pemerkosa Mahasiswi India Hanya Divonis Penjara 3 Tahun, Publik Marah

Pemerkosa Mahasiswi India Hanya Divonis Penjara 3 Tahun, Publik Marah

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 12:23 WIB
Reuters
New Delhi - Vonis pertama yang dijatuhkan kepada terdakwa pemerkosa mahasiswi India menuai kecaman. Sebabnya, salah satu pemerkosa yang berusia 18 tahun hanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Terdakwa dengan usia paling muda ini, menurut pengacaranya, telah menerima hukuman maksimal atas keterlibatannya dalam kasus ini. Terdakwa akan mendekam selama tiga tahun dalam tahanan di pusat rehabilitasi. Hukuman ini masih akan dikurangi masa hukuman 8 bulan penjara yang telah dijalaninya selama masa persidangan.

Seperti dilansir Asia One, Selasa (4/9/2013), keluarga korban hadir dalam persidangan yang digelar tertutup untuk media dan publik ini. Korban yang merupakan mahasiswi berusia 23 tahun tersebut akhirnya tewas setelah dua minggu dirawat di rumah sakit, akibat luka-luka pada organ dalamnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah vonis dibacakan, sekelompok kecil demonstran meneriakkan protes terhadap vonis yang dinilai terlalu ringan. "Kami ingin keadilan, kami ingin keadilan... gantung dia," teriak mereka di luar gedung pengadilan.

Tak jauh berbeda, orangtua korban juga merasa kaget dengan vonis ringan tersebut. Sambil menyeka air matanya, ayah korban mempertanyakan vonis yang dijatuhkan pengadilan tersebut.

"Apa inti dari semua ini? Lebih baik lepaskan saja dia sekarang. Saya ingin keadilan. Ke mana saya harus mencari?" ucapnya.

Ibunda korban menghendaki agar para terdakwa dalam kasus ini dijamin untuk mendapat hukuman yang lebih berat. "Saya meminta agar hukum memperlakukan kasus ini sebagai kasus khusus. Dia (terdakwa) telah menghancurkan hidup," cetus sang ibu.

"Kami ingin dunia tahu bahwa unjuk rasa masih terus berlangsung. Kami menginginkan keadilan dan kami ingin keluarga korban tahu bahwa kami berada di belakang mereka," tegas salah seorang demonstran, Vikas Tyagi yang mengenakan ikat kepala hitam.

Enam pelaku, salah satunya masih berusia 17 tahun saat kejadian, dalam kasus ini memperkosa korban secara bergiliran di dalam sebuah bus yang melaju di jalanan New Delhi pada 16 Desember 2012 lalu. Tidak hanya diperkosa, korban juga dianiaya secara brutal dengan tongkat besi. Rekan pria korban diikat dan dipukuli oleh pelaku.

Setelah muncul serangkaian aksi protes, baik di India maupun di negara lain, keenam pelaku berhasil ditangkap dan diadili. Selain terdakwa yang divonis 3 tahun penjara ini, masih ada 4 terdakwa lainnya yang masih menjalani persidangan.

Keempat terdakwa tersebut yakni Mukesh Singh (26), Pawan Gupta (19), Vinay Sharma (20) dan Akshay Thakur (28) terancam hukuman mati. Sedangkan seorang terdakwa lagi yang juga merupakan terdakwa utama, yakni Ram Singh tewas bunuh diri di dalam penjara pada Maret lalu.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads