KPU akan Kasih Sanksi Peserta Pemilu yang Jorok dalam Berkampanye

KPU akan Kasih Sanksi Peserta Pemilu yang Jorok dalam Berkampanye

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 10:41 WIB
Husni Kamil Malik (Ari S/ detikcom)
Jakarta - KPU telah menetapkan Peraturan KPU yang hanya memberikan waktu 1 bulan bagi Parpol dan Caleg untuk menertibkan sendiri atribut kampanye. Jika melewati waktu yang ada, KPU akan berikan sanksi kepada peserta pemilu.

"Ya dengan luas wilayah Indonesia, satu bulan itu cukup moderat untuk para caleg dan parpol berinisiatif menanggalakan alat peraga. Jika lebih dari itu akan diberikan sanksi," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di acara Orientasi Pers di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).

Husni mengatakan, sanksi yang diberikan oleh KPU hanya melakukan penertiban alat peraga. Untuk sanksi beratnya, KPU akan memberitahukan ke masyarakat dengan cara memasukkan nama parpol dan caleg yang melanggar ke website KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan ada semacam rilis secara reguler yang akan diumumkan oleh KPU. Dan nantinya tekhnisnya akan dimasukkan ke dalam web KPU," ujar Husni.

Husni mengatakan, KPU juga berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. "Kita sudah melakukan pembahasan dengan Kemendagri. Dan nantinya kewenangan penertiban diserahkan ke Pemda," ujar Husni.

KPU memberikan toleransi satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

(spt/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads