"Ya dengan luas wilayah Indonesia, satu bulan itu cukup moderat untuk para caleg dan parpol berinisiatif menanggalakan alat peraga. Jika lebih dari itu akan diberikan sanksi," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di acara Orientasi Pers di Hotel Grand Sahid, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).
Husni mengatakan, sanksi yang diberikan oleh KPU hanya melakukan penertiban alat peraga. Untuk sanksi beratnya, KPU akan memberitahukan ke masyarakat dengan cara memasukkan nama parpol dan caleg yang melanggar ke website KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni mengatakan, KPU juga berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. "Kita sudah melakukan pembahasan dengan Kemendagri. Dan nantinya kewenangan penertiban diserahkan ke Pemda," ujar Husni.
KPU memberikan toleransi satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
(spt/gah)