Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Calo TKI Dihukum 2 Tahun Penjara

Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Calo TKI Dihukum 2 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 09:31 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pelaku perdagangan orang (trafficking) dengan modus operandi sebagai calo TKI dinilai sebagai kejahatan serius. Sebab kejahatan ini termasuk kejahatan yang terorganisir serta lintas negara.

Seperti terungkap dalam kasus yang menyeret Rudi Purnomo (42). Warga Desa Windu Sengkehan, Kuningan, Jawa Barat, ini menjalankan aksinya dengan Prasojo Timu, Dian Widistuti dan Adiri di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Cirebon pada Mei 2011.

Dian dan Adiri mendatangi rumah Rokhimah menawarkan pekerjaan di Jakarta untuk membantu masak-masak di katering selama tiga hari dengan upah Rp 2 juta per bulan. Mendapati tawaran menggiurkan ini, Rokhimah lalu mengajak temannya, Titin, Saopah, Rokiyah dan Komariah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 29 Mei 2011 para korban berkumpul di rumah Rokhimah. Menjelang siang datanglah Prasojo dan meminta para korban mengumpulkan fotokopi KTP, blanko kosong, materai Rp 6.000 dan berkas lain. Keesokan harinya, mereka dijemput dengan mobil Prasojo dan berangkat ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Prasojo menyerahkan kelima korban tersebut kepada calo TKI Prapto di kantor PT Alfira Perdana Jaya, Cililitan, Jakarta Timur. Keesokan harinya, mereka apel bersama puluhan korban calon TKI lainnya.

"Pagi itu kelimanya baru mengetahui akan ditempatkan di Arab Saudi dan baru mengetahui mereka dibohongi," dakwa jaksa penuntut umum (JPU) seperti detikcom kutip dari buku 'Kumpulan Putusan Pidana Khusus' halaman 1517 cetakan pertama yang diterbitkan MA, Selasa (3/9/2013).

Mereka sudah meminta dipulangkan namun diancam akan dilaporkan ke polisi oleh pengelola Balai Latihan Kerja. Usai mendapat ancaman, mereka diam-diam menghubungi keluarga di Kuningan dan pada 12 Juni 2011 mereka diamankan kepolisian dari Polresta Cirebon didampingi keluarga masing-masing.

"Dari perekrutan itu, Prasojo mendapat upah Rp 2 juta dan Dian diberi uang oleh Prasojo sebesar Rp 500 ribu," papar JPU.

Atas perbuatan itu, JPU menuntut Rudi dengan pidana 3 tahun. Pada 4 Januari 2012 Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 2 April 2012.

Di tingkat kasasi, hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Dr Salman Luthan dan Suhadi menambah hukuman menjadi 2 tahun penjara. Ketiga hakim agung itu sepakat mengadili Rudi karena turut serta menempatkan calon TKI yang tidak memiliki dokumen. MA menilai Rudi melakukan perbuatannya secara sengaja yang akan dijanjikan ditempatkan di Jakarta tetapi terbukti akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Dilakukan secara terorganisasi dengan dipindah-pindahkan ke berbagai tangan yang merupakan calo-calo," ujar majelis kasasi dalam sidang pada 27 Juni 2012.

Adapun pelaku lainnya disidangkan secara terpisah.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads