Pintu metal detector diletakkan di ruang sidang lantai 1 Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013). Alat khusus pendeteksi ini sudah dibawa ke pengadilan kemarin sore.
Sidang Djoko dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Suhartoyo dengan anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar dan Ugo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.
Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
(fdn/mad)