Vonis Irjen Djoko, Polisi Siagakan Barracuda Di Pengadilan Tipikor

Vonis Irjen Djoko, Polisi Siagakan Barracuda Di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 09:23 WIB
Jakarta - Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo dijaga ketat. Polisi menyiagakan mobil taktis barracuda.

Kendaraan itu diparkir di halaman Pengadilan Tipikor pukul 09.00 WIB, Selasa (3/9/2013). Tampak pula polisi yang tengah apel persis di depan lobi gedung Tipikor.

Sidang Djoko dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Suhartoyo dengan anggota Amin Ismanto, Samiaji, Anwar danUgo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan jaksa, Djoko terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini Rp 121,830 miliar.

Djoko menurut jaksa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Jaksa menilai harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak Oktober 2010-2012 dan harta tahun 2003-Maret 2010 merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkannya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Djoko dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads