Barang Bukti Narkotika Freddy Budiman Dikubur, Ini Kata Kapolri

Barang Bukti Narkotika Freddy Budiman Dikubur, Ini Kata Kapolri

- detikNews
Selasa, 03 Sep 2013 09:16 WIB
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengubur barang bukti pabrik narkotika Freddy Budiman. Penguburan barang bukti tersebut diduga tidak terbuka dan menyalahi amanat UU 35/2009, Kapolri meminta jajarannya tersebut untuk berlaku transparan.

"Sekali lg prinsip itu harus transparan. Itu harus juga pertanggungjawaban polisi," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Senin (2/9/2013), di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan.

Menurut Jenderal Timur, aturan hukum terkait pemusnahan sudah tertuang dalam Undang-undang tentang pemberantasan narkotika. Maka dari itu, selaku penegak hukum, direktorat yang membawahi kejahatan narkotika wajib melaksanakan aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya ada aturannya, ada ketentuannya. Kita transparan apapun itu. Semua ada peraturan dan ketentuannya," tegas Timur.

Saat dilakukan pemusnahan, Jumat (29/8) pekan lalu, empat orang penyidik melakukan pemusnahan dan penguburan barang bukti pabrik narkoba Freddy Budiman di LP Narkotika Cipinang. Pemusnahan tanpa disaksikan otoritas kejaksaan dan pengadilan.

Padahal, dalam pasal 90 sampai 94 UU 35/2009, tegas mengatur mengenai tahapan-tahapan pemusnahan barang bukti.

Pengaturan itu mulai dari berapa bobot narkoba yang akan dimusnahkan dan disisihkan untuk kepentingan laboratorium serta ilmu pengetahuan, sampai dengan disaksikan beberapa instansi seperti perwakilan pengadilan, kejaksaan, serta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta mengatur mengenai jangka waktu pemusnahan sejak ditetapkan menjadi bukti oleh kejaksaan.

Direktur Pengawasan Tahanan dan Aset Sitaan (Wastahbaset) BNN, Kombes Sundari mengatakan, jumlah barang bukti yang disisihkan tergantung dari narkotika yang disita.

Untuk ekstasi barang bukti yang disisihkan untuk kepentingan Iptek dan pembuktian di pengadilan adalah 5 butir. Untuk heroin, kokain, dan shabu adalah sebanyak 2,5 gram.

"Sementara sisa barang bukti lainnya wajib dimusnahkan semua," kata Sundari.

Pemusnahan dimaksudkan agar tidak ada perubahan jumlah barang bukti ataupun hilangnya barang bukti dari jumlah yang disita.

Tata cara pemusnahan sendiri jelas diatur tidak ada barang bukti yang dikubur. Adapun pemusnahan prekusor sendiri, BNN melibatkan Perusahaan Pemusnah Limbah (PPLI) di Cileungsi. Sebab, BNN mengaku belum memiliki alat untuk memusnahkan bukti cairan itu.

"Kalaupun dikubur, prekusor yang berupa cairan harus mengutamakan dampak lingkungannya. Karena khawatir akan mencemari tanah atau air sekitarnya," jelas Sundari.

(ahy/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads