Penyidik KPK Novel Baswedan menyebut adanya upaya tim penasihat hukum Irjen Djoko Susilo mempengaruhi saksi. Upaya ini dilakukan agar saksi memberi keterangan yang meringankan mantan Kepala Korlantas Polri yang kini jadi terdakwa perkara dugaan korupsi simulator SIM.
Salah satu saksi yang mengaku dipengaruhi adalah staf Djoko Susilo bernama Wasis Priambudi. Kepada penyidik KPK saat diperiksa, Wasis mengaku pernah menemui lawyer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Novel, sejumlah saksi yang mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan bawahan Irjen Djoko di Korlantas Polri.
Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada dua orang kuasa hukum Djoko yang pernah menemui saksi-saksi tersebut. Salah satunya adalah Juniver Girsang. Bahkan KPK memiliki bukti rekaman pertemuan antara sang pengacara dan saksi. Rencananya bukti akan diserahkan ke Peradi.
Sesuai ketentuan, saksi-saksi tersebut tidak boleh ditemui seorang pengacara terdakwa karena mereka merupakan saksi fakta, bukan saksi meringankan.
Juniver membantah pertemuan itu membahas pencabutan BAP. Dia berkilah tidak mungkin seorang kuasa hukum mengintervensi saksi untuk mencabut BAP.
"Iya saya pernah menemui Tiwi, saat itu membahas masalah kasus pak Djoko. Ini masalah saksi yang akan dihadirkan besok. Tidak adalah itu (perintah mencabut BAP), kita ini mendukung penegakan hukum. Mereka kan bersaksi juga di bawah sumpah," ujar Juniver.
Cerita dari tim kuasa hukum Irjen Djoko tak berakhir sampai di situ. Ketika membacakan pembelaan atau pledoi, ada temuan uang US$ 100 yang terselip di buku.
Buku itu diberikan Irjen Djoko kepada hakim dan jaksa KPK. Djoko menjadikan buku itu sebagai lampiran dari nota pembelaan pribadinya. Jaksa langsung melaporkan hal ini di tengah persidangan.
Hakim meminta buku dan uang itu dikembalikan ke pihak pengacara. Sebelum mengembalikan, pihak KPK mencatat nomor seri dan memotret uang tersebut. Sedangkan Irjen Djoko membantah menyelipkan uang itu.
(mpr/mpr)