Cara pertama, dengan mengubah harga tanah sebenarnya menjadi lebih rendah di akta. Seperti yang diceritakan oleh Hellen Abdulkadir, yang mengaku menjual aset dengan harga Rp 3 miliar. Namun saat datang ke notaris untuk membuat akta jual beli atas nama dirinya, dia mengakui tanahnya itu ditulis dengan nilai Rp 1,5 miliar.
Cara lainnya adalah menggunakan nama pihak ketiga hingga keempat. Misalnya saat membeli SPBU. Irjen Djoko menggunakan nama mertuanya, atau ayah dari Dipta Anindita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menarik, Irjen Djoko juga pernah bertransaksi tak memakai uang. Dia sempat membeli keris senilai Rp 1,7 miliar dari seorang kolektor Indra Jaya yang ditukar rumah. Selain memberikan rumah seharga keris, Indra mengaku menerima uang tunai Rp 150 juta dari Djoko.
Nah, tak hanya istri dan orang terdekat, sang jenderal juga pernah memakai nama sopir untuk pembelian aset. Seperti yang terjadi saat pembelian satu unit kondotel mewah di Nusa Dua, Bali. kondotel yang dibeli pada tahun 2009 menggunakan identitas sopirnya bernama Sudiyono.
Sudiyono menjelaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui kepemilikan kondotel itu. Dia baru tahu saat dikonfirmasi oleh penyidik KPK.
(mad/mpr)