Rencananya, sidang vonis akan digelar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/9/2013).
Sejak bergulir beberapa bulan lalu, kasus Irjen Djoko memunculkan banyak drama. Mulai dari 'konflik' dengan Polri, harta yang disembunyikan, hingga terungkapnya beberapa istri mantan Kepala Korlantas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh jaksa penuntut umum KPK, Djoko didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan driving simulator SIM pada tahun 2011. Akibat penyimpangan dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan Rp 144,984 miliar.
Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, mengalihkan dan mengatasnamakan aset dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Di dalam dakwaan disebut harta kekayaan milik Djoko yang diperoleh sejak tanggal 22 Oktober 2010-2012 sebesar Rp 42.956.516.000 dan harta pada tahun 2003-Maret 2010 kekayaan Djoko sebesar Rp 53.894.480.929,00 diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelum vonis dibacakan, detikcom akan merangkum sejumlah hal menarik yang terungkap di sidang Irjen Djoko.
(mad/mpr)