"Satu bulan ini kami meminta partai politik dan para caleg untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga kampanye yang melanggar aturan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (2/9/2013).
Menurutnya, KPU hanya memberikan toleransi selama satu bulan untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum dilakukan penertiban dikasih peringatan terlebih dulu. Jika partai politik atau caleg tidak mau menurunkannya, baru dilakukan penertiban," tuturnya.
KPU juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri untuk penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan tersebut. "Kami akan sampaikan surat edaran ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti dari sana yang akan meneruskan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk penertibannya," tutur Husni.
Sebagaimana diketahui, salah satu poin penting dalam revisi aturan kampanye tersebut yakni adanya ketentuan bahwa hanya partai politik yang dibolehkan memasang baliho, billboard, reklame, banner. Itupun hanya satu unit untuk satu desa/kelurahan atau sebutan lain.
Selain itu, bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ketentuan satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
(iqb/ndr)