"Tidak ada sesuatu yang dilindungi," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Hal senada dikatakan Wakil Kapolri Komjen Oegroseno. Menurutnya, pihaknya akan mengawal terus kasus Labora. Bahkan meminta jajarannya untuk terbuka bilamana ada aliran mencurigakan yang diterima kalangan jenderal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar di rekeningnya.
(ahy/mpr)