"Kita melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ditemukan puluhan kondom, sebuah palu, sebuah samurai, kuitansi utang, buku kasbon, obat kuat, obat penghambat haid dan tas berisi duit Rp 2.150.000," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogot, AKP Condro Sasongko setelah melakukan olah TKP, Senin (2/9/2013).
Condro mengatakan, polisi juga mengamankan pakaian seragam para ABG tersebut. "Mereka juga sekalian mau mengambil barang-barang pribadi mereka yang tertinggal," imbuh Condro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU no 2 ayat 1 tahu 2007 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
(spt/mpr)