"Iya, hutang saya sampai Rp 48 juta. Dendanya banyak. Kalau saya nggak mau bersetubuh saya didenda Rp 2 juta. Kalau nolak tamu, dendanya Rp 4 juta. Saya pernah didenda sampe Rp 10 juta karena tamunya BT sama saya. Kalau ribut beda lagi dendanya," kata CR, perempuan asal Kalimantan yang mengaku sudah setahun dipekerjakan sebagai PSK.
CR mengutarakan hal itu saat ditemui di Polres Bogor Kota, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya CR, korban traficking lainnya berinisial MY (20), juga mengaku mengalami hal yang sama. MY mengaku kalau dirinya memiliki hutang hingga Rp 46 juta.
"Saya sering didenda karena teler (mabuk berat). Saya nggak kuat minum alkohol, jadi sering mabuk," kata MY.
CR dan MY merupakan 2 dari 28 perempuan korban traficking yang berhasil dibebaskan anggota Buser Polres Bogor Kota dari lokasi penampungan di Jalan Kebun Jeruk 17, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (31/08/2013). 28 perempuan yang rata-rata masih dibawah umur tersebut kemudian dipekerjakan sebagai PSK di tempat hiburan di Jakarta.
(ndr/ndr)