"Entar aja itu (keterlibatan hakim lain), lihat saja di dakwaan," ujar Dada Rosada usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Saat terus dicecar soal keterlibatan hakim lain di pengurusan kasus korupsi dana Bansos Bandung, Dada tetap tidak mau terbuka. Dada anya menjawab diplomatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada juga menampik adanya janji yang diberikan olehnya kepada salah satu hakim. Janji itu berupa pemulusan izin pembangunan hotel di Bandung.
"Nggak ada janji, itu mah prosedur. Pokoknya kita pegang prosedur," jelas Dada.
Terkait kasus ini, dalam persidangan terdakwa Setyabudi, hakim PN Bandung yang kedapatan menerima suap dari Toto Hutagalung, terungkap adanya uang dari pihak lain. Nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso turut disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap hakim yang digelar di PN Bandung, Kamis (15/8). Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.
Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi Bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.
Di awal perkara Bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar supaya majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa.
Setelah menyatakan akan memenuhi permintaan Setyabudi untuk pengurusan perkara bansos, Dada Rosada mengarahkan Edi Siswadi untuk menyerahkan uang pada Toto Hutagalung sejumlah US$ 100 ribu.
(kha/mok)