"Orang tua saya mendidik saya untuk menjadi dokter agar bisa membantu sesama, bukan untuk menjadi penipu," kata Nani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2013).
Air mata Nani pun mengucur mengiringi kata demi kata yang ia gunakan untuk membela diri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Iskandar. Kacamatanya ia lepaskan sesaat untuk mengusap pipinya yang basah karena air mata itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nani melalui kuasa hukumnya, Dwi Kurnianto menyatakan PT Krista dan pemilik tali pusar yang diduga hilang, Julita Indrawadi Suryadi, terikat perjanjian yang diatur dalam hukum perdata. Sehingga tuntutan pidana yang dilayangkan JPU tidak tepat.
"Krista Medika hanya bertugas mencari klien, sudah 5 tahun beroperasi, dan hingga saat ini belum pernah ada pengaduan kehilangan tali pusar. Saksi Julita benar dan sadar telah menandatangi perjanjian penyimpanan sel pusar, dan saksi Julita selalu terlambat melakukan pembayaran," ujar Dwi Kurnianto.
Sementara itu, Komisaris PT Krista Medika Yuri Puji Listiyani juga memberikan pembelaan yang tak berbeda jauh. Yuri yakin dirinya tidak melakukan apa yang dituntut pada dirinya.
"Ibu Julita menyadari sendiri perjanjiannya dengan pihak Stemcord," ujar Yuri saat membacakan pembelaan yang ia buat sendiri.
Seperti yang diketahui Nani dan Yuri dituntut 2 tahun penjara karena diduga telah melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Kasus ini bermula ketika PT Krista Medika menawarkan jasa penyimpanan sel punca atau tali pusar ke Julita pada 10 Agustus 2006 lalu.
PT Krista Medika tidak memiliki fasilitas bank penyimpanan tali pusar sehingga mereka bekerja sama dengan Stemcord LTD Singapura yang memiliki fasilitas tersebut. Julita meyakini dirinya ditipu karena saat hendak diambil, tali pusar anaknya hilang entah ke mana.
(vid/asp)