Kepala Subdirektorat III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Yudha Nusa menyatakan, Senin (2/9/2013), kedua tersangka itu kini sudah ditahan. Penahanan dilakukan karena sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup.
Kedua orang tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Toba Samosir Haposan Siahaan dan Ridwan Winata (48) Direktur Utama PT Magnum Global Mandiri (MGM), perusahaan pemenang tender pengadaan Alkes tersebut. Haposan ditahan di Polda Sumut, sementara Ridwan masih berstatus tahanan Kejati Lampung karena tersangkut masalah sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proyek itu usulannya datang dari anggota Badan Anggaran DPRD Sumut. Itu sebabnya kita meminta keterangan dua anggota DPRD Sumut, dan melakukan pemeriksaan ke DPRD Sumut. Sejumlah alat bukti pendukung sudah diperoleh," kata Yudha Nusa kepada wartawan di Polda Sumut di Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan.
Kedua anggota DPRD yang diperiksa itu masing-masing Sigit Pramono Asri (Partai Keadilan Sejahtera) selaku Koordinator Badan Anggaran dan Zulkifli Effendi Siregar (Partai Hanura) yang merupakan anggota Badan Anggaran.
"Status kedua anggota dewan ini sebagai saksi," kata Yudha.
Yudha yang berbicara didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menyatakan, pihaknya berencana merampungkan penyidikan kasus ini pada November mendatang. Mengenai ada atau tidaknya tersangka baru, akan bergantung pada hasil pemeriksaan. Saat bersamaan, polisi juga tengah memproses korupsi alkes sejenis di empat daerah lain di Sumut, yakni Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara.
(rul/try)