'Jual' ABG Sebagai Pemandu Karaoke di Jakbar, 4 Orang Jadi Tersangka

'Jual' ABG Sebagai Pemandu Karaoke di Jakbar, 4 Orang Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 16:13 WIB
Bogor - Sebanyak 28 perempuan yang sebagian besar di antaranya masih ABG diamankan dari kawasan Tamansari Jakarta Barat. Polres Bogor Kota menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus trafficking (perdagangan manusia).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko menyatakan keempat tersangka merupakan perekrut, mucikari, dan penjaga penampungan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengusut kasus ini.

"Sekarang kita amankan di sini (Polres Bogor Kota) untuk penyidikan," kata AKP Condro Sasongko, Senin (2/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terungkapnya kasus ini bermula saat orangtua salah satu korban melaporkan anaknya diperkerjakan di tempat hiburan di Jakarta Barat. Polisi kemudian menelusuri dan mendapatkan lokasi penampungan di Jalan Kebon Jeruk 17, Kelurahan Mahpar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pengerebekan dilakukan, Sabtu (31/8/2013) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 28 perempuan. Mereka dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu karaoke di berbagai tempat hiburan di Jakarta.

Korban trafficking dititipkan di Departemen Sosial, Jakarta Timur. "Sebagian dititipkan di Depsos Jakarta dan sebagian ada yang kita pulangkan ke rumahnya," kata AKP Condro.



(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads