Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Condro Sasongko menyatakan keempat tersangka merupakan perekrut, mucikari, dan penjaga penampungan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengusut kasus ini.
"Sekarang kita amankan di sini (Polres Bogor Kota) untuk penyidikan," kata AKP Condro Sasongko, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengerebekan dilakukan, Sabtu (31/8/2013) malam. Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 28 perempuan. Mereka dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu karaoke di berbagai tempat hiburan di Jakarta.
Korban trafficking dititipkan di Departemen Sosial, Jakarta Timur. "Sebagian dititipkan di Depsos Jakarta dan sebagian ada yang kita pulangkan ke rumahnya," kata AKP Condro.
(try/try)