Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto mengatakan, pemeriksaan Gamawan Fauzi dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan rencananya kita akan dengarkan keterangannya sebagai saksi pelapor, kalau administrasi penyidikan (mindik) sudah selesai," kata Slamet kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah siap, kita undang beliau untuk memberikan keterangannya," imbuh Slamet.
Slamet menambahkan, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP tengah diusut KPK.
Seperti diketahui, Gamawan melaporkan terpidana kasus suap Wisma Atlet ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, seperti tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP. Nazaruddin dilaporkan atas tudingannya terhadap Mendagri atas dugaan korupsi pada proyek e-KTP. Laporan dibuat oleh Gamawan di SPKT Polda Metro pada Jumat (30/8/2013) lalu.
(mei/mok)