Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya membekuk sindikat penipuan ini setelah mendapatkan 3 laporan dari masyarakat yang telah dirugikan.
"Berdasar laporan masyarakat, ada 3 LP korban atas nama Rakhmat Wibowo, Hesty Mulyati dan Charlie Rahardja. Mereka tertipu melalui pesan telepon atau SMS," ucap Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucap Rikwanto.
Mereka ditangkap pada Kamis, 22 Agustus 2013. Dari para tesangka disita barang bukti berupa 49 unit telepon genggam berbagai merek, 44 lembar kartu ATM, 11 buah buku daftar telepon Yellow Pages, 30 buah SIM card provider Telkomsel dan Fleksi, 7 buah rekening beberapa bank dan 1 buah buku panduan transfer.
Rikwanto menjelaskan, dalam aksinya itu, para tersangka mengatasnamakan Telkomsel. Para tersangka mengirimkan pesan singkat dari nomor Telkomsel kepada nomor calon korban yang didapat secara random.
"Di dalam SMS itu, pelaku mengatakan bahwa nomor korban mendapatkan undian berupa uang senilai puluhan hingga ratusa juta rupiah, dari Telkomsel," kata Rikwanto.
Korban yang tergiur dengan hadiah undian tersebut kemudian menghubungi nomor pelaku. Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang untuk membayar pajak, bila akan mencairkan hadiah tersebut.
"Ujung-ujungnya bila mau ambil hadiah harus bayar pajak 10-25 persen atau sekitar Rp 5 sampai 10 juta. Lalu disetorkan ke rekening penampungan tersangka," ungkapnya.
Setelah korban mengirimkan uang tersebut, pelaku akan mematikan nomor teleponnya. "Sejak itu, pelaku tidak dapat dihubungi," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengatakan, 17 pelaku ini terbagi menjadi beberapa kelompok.
"Dengan perannya masing-masing seperti cari sasaran, hubungi korban, ada yang berperan menerima informasi dari korban untuk menanyakan hadiah itu dan berikan penjelasan, ada yang berperan untuk menarik dana dari ATM itu," jelas Slamet.
Slamet menambahkan, selain mengirimkan undian melalui SMS ke nomor-nomor Telkomsel, para pelaku juga menghubungi korban melalui telepon rumah. Para pelaku mendapat nomor korban dari Yellow Pages.
"Pelaku menghubungi korban dan mengaku sebagai karyawan PT Telkom. Kemudian memberikan informasi bahwa korban mendapatkan undian berhadiah dari PT Telkom berupa uang tunai atau mobil," ungkap Slamet.
Namun, untuk mencairkan hadiah tersebut, korban dipersyaratkan untuk membayar pajak hadiah lebih dahulu sebesar 20 persen dari total hadiah.
"Kemudian mereka meminta korban untuk mentransfer uang pajak tersebut ke rekening yang dikehendaki pelaku. Setelah itu hadian akan ditransfer ke rekening korban. Tetapi setelah uang dikirim oleh korban, pelaku tidak kunjung mentransfer hadiah tersebut," urainya.
(mei/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini