Ketiga saksi tersebut adalah adik ipar Fathanah, Soleha, Vivi Rosita Palando dan Johannes. Saksi Johannes mengaku pernah menjual rumanhya di Permata Depok, Kota Depok.
"Dibeli Rp 500 juta," kata Johannes dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johannes mengaku dihubungi Sefti terkait rencana pembelian rumah. Pembayaran rumah dengan mencicil juga dilakukan Sefti yang dikenal sebagai penyanyi dangdut.
"Pembayaran bertahap lewat rekening saya dan teman kerja Vivi," ujarnya.
Meski rumah dibeli dengan harga Rp 500 juta, namun yang tercatat dalam akte jual beli hanya Rp 300 juta. "Permintaan Pak Ahmad (Fathanah) dan Bu Sefti," kata Soleha dalam persidangan yang sama.
(fdn/mok)