Usut TPPU, Saksi Dicecar Soal Rumah Fathanah di Depok

Usut TPPU, Saksi Dicecar Soal Rumah Fathanah di Depok

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 14:51 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK mulai masuk dalam materi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Tiga saksi yang dihadirkan di persidangan menjelaskan pembelian rumah oleh Fathanah.

Ketiga saksi tersebut adalah adik ipar Fathanah, Soleha, Vivi Rosita Palando dan Johannes. Saksi Johannes mengaku pernah menjual rumanhya di Permata Depok, Kota Depok.

"Dibeli Rp 500 juta," kata Johannes dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (2/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya rumah yang dijual itu disewakan Sefti Sanustika pada tahun 2011. Enam bulan kemudian Sefti berniat membeli rumah tersebut.

Johannes mengaku dihubungi Sefti terkait rencana pembelian rumah. Pembayaran rumah dengan mencicil juga dilakukan Sefti yang dikenal sebagai penyanyi dangdut.

"Pembayaran bertahap lewat rekening saya dan teman kerja Vivi," ujarnya.

Meski rumah dibeli dengan harga Rp 500 juta, namun yang tercatat dalam akte jual beli hanya Rp 300 juta. "Permintaan Pak Ahmad (Fathanah) dan Bu Sefti," kata Soleha dalam persidangan yang sama.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads