"Pasti datang, nggak usah ditanyakan, kita hormati," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Priyo dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai LSM atas dua tindakan yang diduga melanggar kode etik peraturan DPR, pertama mengunjungi Lapas Sukamiskin, kedua memfasilitasi 9 napi perkara korupsi dengan mengirimkan surat kepada presiden. Priyo dilaporkan dengan 6 pasal pelanggaran kode etik peraturan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti laporan itu, BK DPR berencana memanggil Priyo pekan depan. Namun belum dipastikan tanggal pemanggilan itu.
"Lupa gue, tapi yang jelas sebelum reses ini," kata Ketua BK Trimedya Pandjaitan.
(trq/van)