"Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara maksimal serta mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, maka akan sulit terwujud tanpa adanya perubahan sikap masyarakat," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Suratno, dalam buku 'Kumpulan Putusan Pidana Khusus' halaman 21 yang diterbitkan MA, Senin (2/9/2013).
Perubahan yang dimaksud yaitu lebih mengoptimalkan kepentingan kehidupan generasi bangsa di masa-masa yang akan datang, daripada kepentingan mempertahankan hidup saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan itu juga disebutkan hukuman tidak hanya bertujuan korektif, preventif dan edukatif semata. Tetapi juga mempertimbangkan pengaruh penjatuhan pidana terhadap suatu proses perubahan sikap masyarakat demi kepentingan masa depan bangsa.
"Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek keadilan (gerehtigheit)dan kepastian hukum (rechtssiacherheit) saja, tetapi juga aspek kemanfaatan(zwackmassigkeit)," ujarnya.
Bocah yang belum genap berusia 12 tahun itu memperkosa anak perempuan teman sepermainan pada 14 September 2011. Ulah cabul ini diulangi lagi pada korban yang berbeda pada awal Agustus 2011 hingga September 2011. Korban berusia dari usia 7 tahun hingga 11 tahun.
"Saya pernah disodomi juga," kata terdakwa.
Suratno menjatuhkan hukuman agar si anak mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja di LP Anak Kutoarjo sampai usianya 18 tahun. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
MA berpendapat pidana penjara bukanlah tempat yang tepat bagi anak karena anak masih dapat diperbaiki melalui sistem pembinaan yang tepat.
"Pembinaan anak sebagai anak negara hanya sampai 18 tahun adalah cara yang paling tepat untuk menghindari efek negatif pemenjaraan, lebih-lebih apabila bercampur dengan narapidana orang dewasa," demikian pertimbangan MA pada 28 November 2012 oleh majelis kasasi yang diketuai Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
(asp/nrl)