Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perkara korupsi proyek pengadaan tahun 2006 dan 2007 tidak dilakukan Ratna seorang diri, melainkan bersama-sama.
"Telah terlihat antara terdakwa Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Sutikno untuk mewujudkan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006," kata hakim anggota Sutio JA memaparkan penggunaan Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
'Kerjasama' antara Ratna juga dilakukan dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 dan keempat pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung.
"Terlihat adanya kerjasama erat agar pengadaan dilakukan PT Kimia Farma Trading Distribution. Perbuatan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa dalam perkara ini," papar hakim.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.
"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Nawawi Pomolango.
Atas putusan ini, Ratna dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
(fdn/mok)