Jakarta - Penyidik KPK tengah melengkapi berkas tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, Ahmad Jauhari. Untuk itu KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur urusan agama islam dan pembinaan syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muchtar Ali.
"Diperiksa untuk AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (2/9/2013).
Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini, Zulkarnaen Djabbar telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan. Politisi dari Partai Golkar ini terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
(kha/mad)