Pelaku berinisial KS (55), purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir sersan mayor. Sedangkan korban adalah tetangga sendiri yang berusia 17 tahun. Pada Jumat (30/8) malam, ia melakukan aksi mesumnya di mobil yang diparkir di depan rumahnya.
"Saya SMS, lalu dia datang. Saya lakukan di atas tumpukan roti di dalam mobil saya," kata pelaku di Mapolres Magelang, Jl Alun-Alun Selatan, Magelang, Senin (2/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan polisi, pelaku menyatakan perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak April 2013 lalu. Ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 30 ribu.
Kasubag Humas Polresta Magelang AKP Murjito mengatakan polisi mengamankan pelaku berikut mobil bernopol AA 8402 EA yang dijadikan tempat pencabulan. "Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya.
(try/nrl)