"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Nawawi Pomolango membaca amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 dan keempat pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.
"Terdakwa dalam pengadaan pada tahun 2006 dan 2007 telah melakukan pengaturan agar pengadaan dimenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendaki terdakwa," ujar hakim anggota I Made Hendra.
Sebelum pengadaan dilaksanakan, Menkes saat itu Siti Fadillah Supari secara lisan memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung. "Kemudian terdakwa memanggil ketua dan sekretaris panitia pengadaan dan memerintahkan pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung dilakukan dengan penunjukan langsung," papar hakim anggota Aswijon.
(fdn/mad)