Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Dihukum 5 Tahun Penjara

Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Dihukum 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 02 Sep 2013 12:07 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2006 dan 2007.

"Menyatakan terdakwa Ratna Dewi Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Nawawi Pomolango membaca amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/9/2013).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Ratna terbukti menguntungkan orang lain dan korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya pada proyek 4 pengadaan yang merugikan keuangan negara Rp 50,477 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pengadaan tersebut yakni pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka flu burung tahun 2006; kedua, penggunaan sisa dana DIPA 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar.

Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk RS rujukan dalam penanganan flu burung tahun 2007 dan keempat pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P 2007.

"Terdakwa dalam pengadaan pada tahun 2006 dan 2007 telah melakukan pengaturan agar pengadaan dimenangkan perusahaan-perusahaan yang dikehendaki terdakwa," ujar hakim anggota I Made Hendra.

Sebelum pengadaan dilaksanakan, Menkes saat itu Siti Fadillah Supari secara lisan memerintahkan Ratna untuk melakukan penunjukan langsung. "Kemudian terdakwa memanggil ketua dan sekretaris panitia pengadaan dan memerintahkan pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung dilakukan dengan penunjukan langsung," papar hakim anggota Aswijon.

(fdn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads